TRANSAKSI EKONOMI: TINJAUAN HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM

Authors

  • Dewy Anita STAI Binamadani

Keywords:

hukum islam, hukum perdata, transaksi ekonomi

Abstract

Tulisan ini membahas transaksi ekonomi yang dikaji melalu pendangan hukum perdata dan hukum islam. Transaksi ekonomi merupakan suatu aktifitas yang paling lazim dilakukan oleh anggota masyarakat yang telah memiliki mata uang sendiri sebagai alat tukar atau pembayaran. Sedangkan hukum adalah rangkaian peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota masyarakat dan bertujuan mengadakan tata tertib diantara para anggota masyarakat[1]. Sehingga hanya hukumlah yang memberi batasan sebuah aktifitas dianggap sebagai transaksi ekonomi yang mengikat hak dan kewajiban kedua belah pihak.

 

[1] Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perdata tentang Persetujuan tertentu (Bandung; Sumur, 1961) h. 12

References

Published

2021-08-22

Issue

Section

Articles

How to Cite

TRANSAKSI EKONOMI: TINJAUAN HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM. (2021). Syarie: Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam, 4(2), 125-135. https://e-jurnal.stai-binamadani.ac.id/index.php/Syarie/article/view/272

Most read articles by the same author(s)