PERILAKU PENGGELAPAN HARTA DALAM PENAFSIRAN AL-QUR’AN DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)

Authors

  • Ali Makfud Sekolah Tinggi Agama Islam Binamadani
  • Setiya Afandi Sekolah Tinggi Agama Islam Binamadani

DOI:

https://doi.org/10.51476/syarie.v7i2.681

Keywords:

Ghulul, Penggelapan, KUHP, Penafsiran al-Qur'an

Abstract

Tulisan ini membahas tentang perilaku ghulul dalam penafsiran al-Qur'an dan tindak penggelapan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam bidang kajian hukum pidana Islam maupun hukum positif, perilaku mengambil harta orang lain yang dalam penguasaan seseorang secara melawan hukum termasuk tindak pidana. Namun demikian, istilah yang digunakan berbeda. Tulisan ini menggunakan pendekatan deskriptif analitis, di mana sumber datanya diperoleh dari literatur kepustakaan. Tulisan ini menemukan bahwa baik dalam penafsiran al-Qur'an maupun Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dijumpai tindak pidana penggelapan harta meski istilah yang digunakan berbeda. Kesimpulan tulisan ini adalah dilihat dari unsur-unsurnya, perilaku ghulul memiliki kesamaan dengan tindak pidana penggelapan. Kesamaan tersebut dilihat dari segi unsur perbuatan orang, unsur menguasai sesuatu atau harta secara tidak sah, unsur harta milik orang lain, dan unsur penguasaan pelaku terhadap harta. Sementara perbedaan antara perilaku ghulul dengan tindak pidana penggelapan adalah dari segi sanksi yang diberikan.

References

Published

2024-08-29

Issue

Section

Articles

How to Cite

PERILAKU PENGGELAPAN HARTA DALAM PENAFSIRAN AL-QUR’AN DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP). (2024). Syarie: Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam, 7(2), 108-122. https://doi.org/10.51476/syarie.v7i2.681

Most read articles by the same author(s)